PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 85
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan
. koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus wilayah Papua, dibentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(2) Sinkronisasi
SK No 005823 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sinkronisasi, harmonisasi, evaiuasi, dan koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan dan pengawasan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus wilayah Papua.
(3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
