PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 84
(1) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur/BupatilWali Kota sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 79 ayat (4) dan Pasal 81 ayat (4).
(2) Pengajuan dan pelaksanaan gugatan atas sengketa tata
usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib menindaklanjuti
putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari.
