PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 89
Dalam pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk kelompok kerja di daerah.
