PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 82
(1) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan usulan
dan menetapkan Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Gubernur melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten I Kota.
(2) Da-lam hal Gubernur tidak melakukan penetapan
pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari, Menteri melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten I Kota.
Paragraf 7 Pendanaan
