Pasal 81
(1) Pansel KabupatenlKota menetapkan hasil seleksi anggota
DPRK yang diangkat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Komisi Pemilihan Umum terhadap anggota DPRK yang terpilih mela_lui pemilihan umum.
(2) Pansel Kabupaten/Kota membuat berita acara dan
Keputusan Pansel KabupatenlKota yang menetapkan ca-lon anggota DPRK terpilih dan calon anggota DPRK tetap secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi.
(3) Urutan peringkat hasil terbaik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat sesuai dengan daerah pengangkatan.
(4) Keputusan Pansel KabupatenlKota dan berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Keputusan Pansel dan berita acara diterima oleh Bupati/Wali Kota.
(5) Keputusan .
SK No 005821 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Keputusan Pansel KabupatenlKota dan berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri, Gubernur, MRP, dan DPRP.
(6) Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dibuat berdasarkan Keputusan Pansel KabupatenlKota dan berita acara Pansel Kabupaten/Kota.
(7) Bupati/Wali Kota mengusuikan pengesahan pengangkatan
anggota DPRK kepada Gubernur sesuai dengan Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak Keputusan Pansel diterbitkan.
