PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 80
Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (7) dan ayat (8), Menteri melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi.
Paragraf 6 Penetapan Pengesahan Anggota DPRK Mekanisme Pengangkatan
