Pasal 79
(1) Pansel Provinsi menetapkan hasil seleksi anggota DpRp
yang diangkat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Komisi Pemilihan Umum terhadap anggota DPRP yang terpilih melalui pemilihan umum.
(2) Pansel Provinsi membuat berita acara dan Keputusan
Pansel Provinsi yang menetapkan calon anggota DpRp terpilih dan ca-lon anggota DPRP tetap secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi.
(3) Urutan peringkat hasil terbaik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat sesuai dengan daerah pengangkatan.
(4) Keputusan Pansel Provinsi dan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dalam Keputusan Gubernur paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Keputusan Pansel dan berita acara diterima oleh Gubernur.
(5) Keputusan Pansel Provinsi dan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri, MRp, dan DPRP.
(6) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi dan berita acara Pansel Provinsi.
(7) Gubernur mengusulkan pengesahan pengangkatan
anggota DPRP kepada Menteri sesuai dengan Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Keputusan
SK No 005820 A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan paling lambat 74 (empat belas) Hari sejak Keputusan Pansel diterbitkan.
