PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 78
(1) Pansel melakukan seleksi calon anggota DpRp atau DPRK
setelah menetapkan hasil verifikasi dan validasi administrasi dokumen persyaratan.
(2) Pansel men)rusun materi seleksi untuk calon anggota DpRp
atau DPRK yang akan disampaikan secara tertulis dan/atau wawancara.
(3) Materi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling
sedikit memuat:
- wawasan kebangsaan dan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- kebijakan dan pelaksanaan Otonomi Khusus;
- pemahaman hukum, moral, dan etika;
- peran anggota DPRP atau DPRK melalui pengangkatan sebagai representasi kultural dalam mengawal kebijakan Otonomi Khusus; dan
- penguasaan permasalahan dan jejaring di masing- masing daerah pengangkatan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi, materi seleksi, dan indikator penilaian calon anggota DpRp atau DPRK diatur dengan Peraturan Pansel.
(5) Dalam
SK No 005819 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(5) Dalam hal penJrusunan peraturan Pansel sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Pansel Provinsi berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Pansel Kabupaten/Kota berkonsultasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.
Paragraf 5 Penetapan dan Pengesahan Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan
