Pasal 76
(1) Pelaksanaan pengumuman oleh Pansel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dilakukan secara serentak dengan menyebarluaskan informasi dimulainya tahapan seleksi pengisian anggota DPRP atau DPRK melalui mekanisme pengangkatan agar diketahui masyarakat luas melalui media cetak, media elektronik, dan media virtual lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari berturut-turut.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T5 ayat (2)
huruf b, dilakukan di setiap daerah pengangkatan pada wilayah adat di provinsi untuk calon anggota DpRp dan usulan pada setiap daerah pengangkatan di kabupaten/kota untuk calon anggota DPRK.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan
dalam berita acara yang memuat kesepakatan terhadap calon anggota DPRP atau DPRK yang diusulkan kepada Pansel untuk mengikuti seleksi.
(4) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pad.a ayat (3),
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 3Oo/o (tiga puluh persen).
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan kepada Pansel paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
(6) Calon anggota DPRP atau DPRK yang diusulkan mengikuti
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 3 (tiga) kali lipat dari jumlah alokasi kursi pada setiap daerah pengangkatan.
Pasal77
(1) Pansel melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) terhadap administrasi dokumen dan dapat melakukan verifikasi faktual kepada lernb aga I institusi dan / atau elemen masyarakat.
(2) Dalam
SK No005818 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdapat calon yang diusulkan berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam proses seleksi.
(3) Pansel menetapkan calon anggota DPRP atau DPRK yang
akan mengikuti seleksi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
