Pasal 75
(1) Pengisian anggota DPRP atau DPRK yang diangkat melalui
mekanisme pengangkatan dilakukan melalui 4 (empat) tahapan yaitu:
- pengumuman
SK No 005816 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
a pengumuman dan pengusulan calon; b verifikasi dan validasi; C seleksi; dan d penetapan anggota DPRP atau DPRK.
(2) Tahapan proses pengumuman dan pengusulan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
- pengumuman dimulainya tahapan seleksi oleh Pansel mela-lui media cetak, media elektronik, dan media virtual lainnya; dan
- penyampaian usulan berdasarkan wilayah adat di provinsi untuk usulan calon anggota DPRP dan berdasarkan sebaran suku serta subsuku yang berada di kabupaten/kota untuk usulan calon anggota DPRK.
(3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon oleh Pansel Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
(4) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dilakukan Pansel Provinsi untuk calon anggota DPRP dan Pansel Kabupaten/Kota untuk calon anggota DPRK.
(5) Tahapan penetapan anggota DPRP atau DPRK terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf d, dilakukan oleh Pansel Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan dan
penetapan anggota DPRP atau DPRK diatur dengan Peraturan Pansel.
Pasal76...
SK No005817 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
