Pasal 73
(1) Pansel Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan seleksi
anggota DPRK dengan mekanisme pengangkatan bertugas:
- menetapkan
SK No 005814 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan mengumumkan ke publik melalui media cetak dan elektronik serta media virtual lainnya;
- melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan;
- mengumumkan ke publik nama calon anggota DPRK yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi persyaratan;
- menJrusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi bagi calon anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan;
- mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan seleksi; dan
- menyerahkan laporan pelaksanaan tugas melalui sekretariat Pansel kepada Bupati/Wali Kota dan ditembuskan kepada DPRK, MRP, Gubernur, dan Menteri. (21 Pansel KabupatenlKota dalam penyelenggaraan seleksi anggota DPRK dengan mekanisme pengangkatan berwenang:
- menerbitkan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil seleksi calon anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan;
- Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada huruf a, melampirkan nama calon anggota DPRK berdasarkan urutan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi;
- Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada huruf a, diumumkan ke publik melalui media cetak dan elektronik serta media virtual lainnya; dan
- menyampaikan nama calon terpilih dan tetap anggota DPRK kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pengesahan pengangkatan anggota DPRK.
(3) Pansel
SK No 00581 5 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pansel KabupatenlKotamempunyai kewajiban:
- melaksanakan tugas dan wewenang secara jujur, adil, terbuka, dan tidak memihak dalam pelaksanaan seleksi;
- melaksanakan jadwal tahapan proses seleksi dengan tepat waktu;
- memperlakukan calon anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan secara adil dan setara; dan
- terbuka terhadap seluruh informasi yang telah disetujui oleh Pansel Kabupaten/Kota untuk dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan.
Pasal T4
(1) Pansel KabupatenlKota dalam melaksanakan tugas dan
wewenang dibantu sekretariat Pansel KabupatenlKota.
(2) Perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi
urusan politik, pemerintahan umum, dan kesatuan bangsa sebagai sekretariat Pansel Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(3) Sekretariat Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibantu oleh perangkat daerah lain sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Paragraf 4 Seleksi Pengangkatan Anggota DPRP atau DPRK
