PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 71
(1) Pansel KabupatenlKota sebelum melaksanakan tugas
mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Gubernur.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pengucapan
sumpah/janji anggota Pansel dipandu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
(3) Masa kerja Pansel KabupatenlKota berakhir 3 (tiga) bulan
setelah menetapkan hasil seleksi.
Pasal T2
(1) Susunan Pansel KabupatenlKota terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- 3 (tiga) orang anggota. (21 Susunan Pansel KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dan/atau pengambilan keputusan dari seluruh anggota Pansel.
