PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 70
Syarat menjadi anggota Pansel Kabupatenf Kota, sebagai berikut:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- berpendidikan paling rendah S1 (Strata 1) yang dibuktikan dengan ljazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah;
- berumur .
SK No005813 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat ditetapkan menjadi anggota Pansel yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan melampirkan kartu tanda penduduk;
- sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan
- menyampaikan daftar riwayat hidup.
