PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 69
(1) Gubernur paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari
menetapkan anggota Pansel Kabupaten/Kota terhitung sejak panitia pemilihan keanggotaan Pansel Kabupaten I Kota dibentuk.
(2) Dalam hal Gubernur tidak menetapkan keanggotaan
Pansel KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan Pansel KabupatenlKola berdasarkan penetapan hasil calon terpilih anggota Pansel Kabupaten/Kota yang ditembuskan oleh panitia pemilihan keanggotaan Pansel KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3).
