Pasal 68
(1) Pembentukan Pansel Kabupaten/Kota dilakukan dengan
memperhatikan jadwal dan tahapan pemilihan anggota DPRK mekanisme pemilihan umum.
(2) Pansel KabupatenlKota berjumlah 5 (lima) orang yang
terdiri atas unsur:
- akademisi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur;
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua terkait 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Gubernur;
- kejaksaan 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri di kabup aten I kota;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Bupati/Wali Kota; dan
- keterwakilan Masyarakat Adat 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh MRP berdasarkan Keputusan MRP.
(3) Lembaga dan/atau pejabat negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 masing-masing mengusulkan 3 (tiga) orang calon anggota Pansel Kabupaten/Kota kepada panitia pemilihan keanggotaan Pansel Kabupaten/Kota.
(4) Usulan calon anggota Pansel KabupatenlKota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan keanggotaan Pansel Kabupatenf Kota dibentuk.
(5) Panitia pemilihan keangotaan Pansel Kabupaten/Kota
melakukan seleksi paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(6) Panitia
SK No 00594? A
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
(6) Panitia Pemilihan Keanggotaan Pansel KabupatenlKota
menyampaikan penetapan hasil calon terpilih anggota Pansel KabupatenlKota kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri, DPRP, dan MRP paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
(7) Tata cara seleksi, materi seleksi, dan indikator penilaian
calon anggota Pansel KabupatenlKota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
