PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 65
(1) Pansel Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenang
dibantu sekretariat Pansel Provinsi.
(2) Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan
politik, pemerintahan umum, dan kesatuan bangsa sebagai sekretariat Pansel Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(21 (3) Sekretariat Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dibantu oleh perangkat daerah lain sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
