PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 66
(1) Pengisian anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme
pengangkatan dilaksanakan oleh Pansel Kabupaten/Kota. (21 Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan seleksi secara terbuka, efektif, dan efisien berdasarkan prinsip keterwakilan, adil, dan demokratis.
(3) Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Gubernur.
Pasal67...
SK No 00581 1 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
