PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 64
(1) Pansel Provinsi dalam penyelenggaraan seleksi anggota
DPRP dengan mekanisme pengangkatan bertugas:
- menetapkan
SK No 005809 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan mengumumkan ke publik melalui media cetak dan elektronik serta media virtual lainnya;
- melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan;
- mengumumkan ke publik nama calon anggota DPRP yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi persyaratan;
- menJrusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi bagi calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan ;
- mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan seleksi; dan
- menyerahkan laporan pelaksanaan tugas melalui sekretariat Pansel kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri, DPRP, dan MRP.
(2) Pansel Provinsi dalam penyelenggaraan seleksi anggota
DPRP dengan mekanisme pengangkatan berwenang:
- menerbitkan Keputusan Pansel Provinsi untuk mengesahkan hasil seleksi calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan;
- Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada huruf a, melampirkan nama calon anggota DPRP berdasarkan urutan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya;
- Keputusan Pansel sebagimana dimaksud pada huruf a, diumumkan ke publik melalui media cetak dan elektronik serta media virtual lainnya; dan
- menyampaikan nama calon terpilih dan calon tetap anggota DPRP kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pengesahan pengangkatan anggota DPRP.
(3) Pansel
SK No 005810 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEStA
(3) Pansel Provinsi mempunyai kewajiban:
- melaksanakan tugas dan wewenang secara jujur, adil, terbuka, dan tidak memihak dalam pelaksanaan seleksi;
- melaksanakan jadwal tahapan proses seleksi dengan tepat waktu;
- memperlakukan calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan secara adil dan setara; dan
- terbuka terhadap seluruh informasi yang telah disetujui oleh Pansel Provinsi untuk dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan.
