PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 63
(1) Susunan Pansel Provinsi terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- 5 (lima) orang anggota.
(2) Susunan Pansel Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dan/atau pengambilan keputusan dari seluruh anggota Pansel Provinsi.
