Pasal 61
Syarat menjadi anggota Pansel Provinsi sebagai berikut:
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
berpendidikan paling rendah S1 (Strata 1) yang dibuktikan dengan ljazai:r dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah;
berumur
SK No 005808 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat ditetapkan menjadi anggota Pansel yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan melampirkan kartu tanda penduduk;
- sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan
- menyampaikan daftar riwayat hidup. Pasal62
(1) Pansel Provinsi sebelum melaksanakan tugas
mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Menteri. (21 Dalam hal Menteri berhalangan, pengucapan sumpahljanji anggota Pansel dipandu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Masa kerja Pansel Provinsi berakhir 3 (tiga) bulan setelah
menetapkan hasil seleksi.
