Pasal 60
(1) Pembentukan Pansel Provinsi dilakukan dengan
memperhatikan jadwal dan tahapan pemilihan anggota DPRP mekanisme pemilihan umum.
(2) Pansel Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas
unsur:
akademisi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh DPRP berdasarkan Keputusan DPRP;
kejaksaan 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi di Provinsi masing-masing;
pemerintah daerah provinsi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Gubernur;
keterwakilan Masyarakat Adat 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh MRP berdasarkan Keputusan MRP;
keterwakilan
SK No 005941 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- keterwakilan perempuan 1 (satu) orang yang berasal dari penggiat/aktivis perempuan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan; dan
- keterwakilan Pemerintah Pusat 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Lembaga dan/atau pejabat negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 masing-masing mengusulkan 3 (tiga) orang calon anggota Pansel Provinsi.
(4) Usulan calon anggota Pansel Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan keanggotaan Pansel Provinsi dibentuk.
(5) Panitia pemilihan keanggotaan Pansel Provinsi melakukan
seleksi paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(6) Panitia pemilihan keanggotaan Pansel Provinsi
menyampaikan hasil seleksi calon terpilih anggota pansel Provinsi kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) Hari untuk mendapatkan penetapan dengan Keputusan Menteri.
(7) Tata cara seleksi, materi seleksi, dan indikator penilaian
calon anggota Pansel Provinsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
