PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 6
(1) Penetapan standar nasional pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) meliputi standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan khusus yang digunakan sebagai pedoman da-lam penyelenggaraan pendidikan bagi pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemenuhan standar nasional pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
