Pasal 5
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.
(2) Rencana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan masukan dari komponen masyarakat.
(3) Rencana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaarr, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. (41 Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi suburusan:
- manajemen pendidikan;
- kurikulum;
c.pendidik...
SK No OO5774 A
PRESIDEN
REPUELTK TNDONESIA
- pendidik dan tenaga kependidikan;
- perizinan pendidikan; dan
- bahasa dan sastra.
(5) Dalam menyelenggarakan suburusan manajemen
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, Pemerintah Pusat menetapkan standar nasional pendidikan dan menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi selain akademi komunitas.
(6) Dalam melaksanakan suburusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota wajib men1rusun pangkalan data peserta didik termasuk peserta didik OAP sebagai dasar untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas.
(7) Rincian suburusan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
