Pasal 4
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang:
- politik luar negeri;
- pertahanan keamanan;
- moneter dan fiskal;
- agama;
- yustisi; dan
- kewenangan tertentu. (21 Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
- kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro;
- dana perimbangan keuangan;
- sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara;
- kewenangan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia; dan
- pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah
Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang:
- pendidikan .
SK No 005771 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pendidikan dan kebudayaan;
- kesehatan;
- sosial;
- perekonomian;
- kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
- pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.
(4) Kewenangan Khusus bidang perekonomian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi bidang urusan:
- pangan;
- pertanian;
- koperasi, usaha kecil dan menengah;
- penanaman modal;
- energi dan sumber daya mineral;
- kelautan dan perikanan;
- pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung adat;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pariwisata dan ekonomi kreatif;
- perdagangan;
- perindustrian; dan
- persandian.
(5) Kewenangan Khusus bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi bidang urusan:
- administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
- tenaga kerja.
(6) Kewenangan...
SK No 00577? A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Kewenangan Khusus bidang pembangunan berkelanjutan
dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi bidang urusan:
- kehutanan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
- pertanahan;
- kepemudaan dan keolahragaan;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- perpustakaan; dan
- kearsipan. (71 Untuk melaksanakan Kewenangan Khusus terkait urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kewenangan di bidang perangkat daerah dan manajemen ASN.
(8) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam melaksanakan
Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada Pemerintah Daerah KabupatenlKota disertai dengan pendanaan dan bantuan sumber daya lainnya. (e) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(10) Kewenangan selain yang tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Bagian
SK No OO5773 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kedua Kewenangan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Paragraf 1 Pendidikan
