PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
- pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP;
- Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan
- pemekaran daerah.
