Pasal 7
(1) Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik untuk guru
pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun di lembaga pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pendidikan
SK No 005775 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-t2-
(2) Pendidikan guru selama 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan kualifikasi akademik dan pendidikan profesi guru.
(3) Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat mengangkat
guru dengan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib meningkatkan
kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke jenjang sarjana atau dipioma 4 (empat) paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan fasilitasi
peningkatan kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Kua-lifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada
sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah luar biasa, pendidikan kesetaraan program paket B dan paket C atau bentuk lain yang sederajat, dan akademi komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
