Pasal 57
(1) Penetapan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan
di kabupatenlkota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK.
(2) Konsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan
pertimbangan dari DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dan disampaikan kepada Bupati/Wafi Kota paling lambat 15 (lima belas) Hari.
(3) Dalam hal pertimbangan dari DPRK tidak disampaikan
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati/Wali Kota menetapkan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan di kabupaten/kota.
(4) Penetapan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), didasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya di kabupaten/kota.
(5) Seluruh proses penetapan alokasi kursi anggota DPRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari.
Paragraf3. . .
SK No 005806 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Pansel
