Pasal 56
(1) Penetapan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan
yang ada di wilayah adat di provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRP dan MRP.
(2) Dalam hal MRP di provinsi beium terbentuk, yanB
digunakan pertimbangan DPRP.
(3) Pertimbangan...
SK No 005805 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pertimbangan dari DPRP dan MRP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) Hari.
(4) Dalam hal pertimbangan tidak disampaikan sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur menetapkan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan wilayah adat di provinsi.
(5) Penetapan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), didasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya wilayah adat di provinsi.
(6) Seluruh proses penetapan alokasi kursi anggota DPRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari.
