Pasal 55
(1) Daerah pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada
persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten/kota.
(2) Daerah pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK.
(3) Konsultasi dengan Gubernur dan pertimbangan dari DPRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
(4) Dalam hal pertimbangan dari DPRK tidak disampaikan
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati/Wali Kota menetapkan daerah pengangkatan kabupate n I kota.
(5) Seluruh proses penetapan daerah pengangkatan anggota
DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan paling lambat 75 (tujuh puluh lima) Hari.
