Pasal 54
(1) Daerah pengangkatan anggota DPRP berdasarkan pada
wilayah adat di provinsi.
(2) Wilayah adat di provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRP dan MRP.
(3) Dalam hal MRP di provinsi belum terbentuk, yan1
digunakan pertimbangan DPRP.
(4) Pertimbangan dari DPRP dan MRP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan kepada Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
(5) Dalam
SK No 005804 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal pertimbangan tidak disampaikan sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur menetapkan wilayah adat di provinsi.
(6) Seluruh proses penetapan daerah pengangkatan anggota
DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l,, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 75 (tujuh puluh lima) Hari.
