PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 53
(1) Syarat khusus calon anggota DPRP atau DPRK yang
diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) sebagai berikut:
- memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus;
- memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga adat, atau lembaga lain yang diakui pemerintah.
Paragraf 2 Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi
