Pasal 51
(1) Dalam kurun waktu 14 (empat belas) Hari Bupati/Wali
Kota tidak menyampaikan nama anggota DPRK yang diberhentikan dan nama pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK.
(2) Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari Gubernur tidak
meresmikan pemberhentian dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK berdasarkan usulan pimpinan DPRK, Bupati/Wali Kota, dan/atau umtan peringkat berikut dalam daftar peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya.
Bagian . . .
SK No 005800 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Ketiga Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang Diangkat
Paragraf 1 Syarat Calon Anggota DPRP dan DPRK yang Diangkat
Pasai 52
(1) Setiap OAP yang mencalonkan diri untuk diangkat sebagai
anggota DPRP atau DPRK melalui mekanisme pengangkatan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
(2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut: a beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan; b setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan; c OAP dan berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Distrik setempat; d OAP yang berasal dari suku-suku wilayah adat provinsi bagi calon anggota DPRP dan berasal dari suku-suku serta subsuku di kabupatenlkota bagi calon anggota DPRK yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupate n I Kota setempat ; e berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- berpendidikan .
SK No 005801 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ljazah; C'b cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan; h berintegritas, jujur, arif, dan bijaksana ditandai dengan surat pernyataan pakta integritas; i memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP dan Penduduk dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ditandai dengan surat pernyataan; j sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah; k tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
- bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional; m tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dan/atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan dari kejaksaan; n tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
o.tidak...
SK No 005802 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
o tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan; p tidak menjadi anggota danf atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Ralryat, DPRP, dan DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan; q bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; r menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala Kampung atau sebutan lain, pengurus pada badan usaha milik negara danf atau badan usaha milik daerah serta badan/lembaga lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRP atau DPRK, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; S menyatakan secara tertulis tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang hubungannya dengan keuangan negara atau daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRP atau DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
- menyatakan secara tertulis tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pasal53...
SK No 005803 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
