Pasal 50
(1) Pimpinan DPRK menyampaikan nama anggota DPRK yang
diberhentikan antarwaktu dan mengusulkan nama calon pengganti antarwaktu kepada Bupati/Wali Kota, dan ditembuskan kepada Gubernur dan Menteri.
(2) Paling . .
SK No OO5799 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota
DPRK yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menyampaikan nama anggota DPRK yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima usulan
dari Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur.
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRK pengganti
mengucapkan sumpah /j anji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPRK tidak dilaksanakan
apabila sisa masa jabatan anggota DPRK yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
