PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 49
(1) Anggota DPRK yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRK yang urutan peringkat berikut dalam daftar peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya. (21 Dalam hal calon anggota DPRK yang urutan peringkat
(1) berikut sebagaimana dimaksud pada ayat
mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRK, anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh ca-lon anggota DPRK umtan peringkat berikut sesuai dengan daerah pengangkatannya.
(3) Masa jabatan anggota DPRK pengganti antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRK yang digantikan.
