PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 48
(1) Anggota DPRK yang diangkat berhenti antarwaktu karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
(2) Mekanisme pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian
sementara anggota DPRK yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
