Pasal 46
(1) Anggota DPRK yang diangkat sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama- sama yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRK.
(2) Dalam hal Anggota DPRK yang diangkat berhalangan
mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pimpinan DPRK.
(3) Dalam hal terdapat permasalahan hukum dan/atau
gugatan terhadap Keputusan Bupati/Wali Kota tentang pengesahan hasil seleksi calon anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan, maka calon anggota DPRK yang tidak dalam proses gugatan tetap mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur da-lam Peraturan DPRK.
Paragraf 3 Kelompok Khusus Pasal47
(1) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b berhimpun dalam 1 (satu) Kelompok Khusus dan bersifat tetap.
(2) Mekanisme kerja Kelompok Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Khusus mempunyai sekretariat.
(41 Sekretariat DPRK menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Khusus sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Paragraf 4 . .
SK No 005940 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Penggantian Antarwaktu Anggota DPRK yang Diangkat
