PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 45
(1) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak Yo (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum. (21 Peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRK yang diangkat dilakukan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Anggota DPRK yang diangkat berdomisili di ibu kota
kabupaten/kota.
