PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 44
(1) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung
jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud
da-lam Pasal 42 ayat (1) huruf b menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Keanggotaan
