PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 43
Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.