Pasal 41
Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari Gubernur tidak menyampaikan nama anggota DPRP yang diberhentikan dan nama pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2), Menteri meresmikan pemberhentian dan
pengangkatan anggota DPRP berdasarkan usulan pimpinan DPRP danf atau urutan peringkat berikut dalam daftar peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya.
Bagian Kedua
PENGANGKATAN ANGGOTA DPRK
Paragraf 1 Susunan dan Kedudukan
Pasal42
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan
- diangkat dari unsur OAP.
(2) Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.
(3) Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur
wakil ketua DPRK.
(4) Penugasan
SK No 005796 A
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
(4) Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat
menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
(5) Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak
mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK.
