Pasal 40
(1) Pimpinan DPRP menyampaikan nama anggota DPRP yang
diberhentikan antarwaktu dan mengusulkan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) kepada Gubernur dengan tembusan
kepada Menteri.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota
DPRP yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan kepada Menteri.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama
anggota DPRP yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Menteri.
(4) Sebelum . .
SK No OO5795 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRP pengganti
p engucapannya dipandu mengucapkan sumpah /j anj i yang oleh pimpinan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPRP tidak dilaksanakan
apabila sisa masa jabatan anggota DPRP yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
