PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 39
(1) Anggota DPRP yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRP urutan peringkat berikut dalam daftar peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya.
(2) Da-lam hal calon anggota DPRP urutan peringkat berikut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRP, anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRP urutan berikut berdasarkan daerah pengangkatannya.
(3) Masa jabatan anggota DPRP pengganti antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRP yang digantikan.
