PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 38
(1) Anggota DPRP yang diangkat berhenti antarwaktu karena
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
(2) Mekanisme
SK No 005794 A
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
(2) Mekanisme pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian
sementara anggota DPRP yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
