PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 37
(1) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, berhimpun dalam 1 (satu) Kelompok Khusus dan bersifat tetap. (21 Mekanisme kerja Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Khusus mempunyai sekretariat.
(4) Sekretariat DPRP menyediakan sarana, anggaran, dan
tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Khusus sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Paragraf 4 Penggantian Antarwaktu Anggota DPRP yang Diangkat
