Pasal 36
(1) Anggota DPRP yang diangkat sebelum memangku
jabatannya dilantik dan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Pengadilan Tinggi dalam rapat paripurna DPRP.
(2) Dalam hal anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhalangan, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pimpinan DPRP.
(3) Dalam . .
SK No 005939 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Da-lam hal terdapat permasalahan hukum dan/atau
gugatan terhadap Keputusan Gubernur tentang pengesahan hasil seleksi calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan, maka calon anggota DPRP yang tidak dalam proses gugatan tetap dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan
pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur da-lam Peraturan DPRP.
Paragraf 3 Kelompok Khusus
