PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 35
(1) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berjumlah Y+ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
keanggotaan DPRP yang diangkat dilakukan dengan Keputusan Menteri.
(3) Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota
provinsi.
