PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 34
(1) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung
jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Paragraf 2 Keanggotaan
