PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 58
(1) Pengisian anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme
pengangkatan dilaksanakan oleh Pansel Provinsi.
(2) Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
seleksi secara terbuka, efektif, dan efisien berdasarkan prinsip keterwakilan, adil, dan demokratis.
(3) Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
