Pasal 30
(1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
(2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP
untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.
(3) Pemerintah
SK No 005790 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah
KabupatenlKota melaksanakan dan mengembangkan program pendidikan unggulan di dalam dan/atau luar negeri dalam rangka menghasilkan ASN dari unsur OAP yang memiliki kualifikasi dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (21,
dan ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Pasal 3 1
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam pengembangan pegawai ASN Papua memiliki kewenangan:
- memfasilitasi dan mengawasi alokasi dan pemindahan pegawai ASN potensial antardaerah kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota ke Provinsi Papua dan sebaliknya;
- melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mengutamakan OAP dalam pengangkatan Hakim dan/atau Jaksa, ASN, dan pembinaan karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya;
- melarang mutasi tenaga kesehatan ke jabatan di luar bidang kesehatan;
- melarang mutasi tenaga kependidikan ke jabatan di luar bidang pendidikan;
- meningkatan kualitas dan kompetensi ASN;
- meningkatkan kapasitas pemerintahan Distrik melalui pemberian tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua ke Distrik;
- mengembangkan program dan kegiatan serta pembiayaan tugas pembantuan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- menata struktur dan tata kerja pemerintah Distrik sesuai kriteria tipelogi dan berdasarkan karakteristik berbasis Adat dan ekosistem.
