Pasal 32
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- diangkat dari unsur OAP.
(2) Masa jabatan anggota DPRP yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.
(3) Anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur
wakil ketua DPRP.
(4) Penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi
wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh . anggota DPRP yang diangkat.
(5) Unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme
pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.
